INFORMASI KUALITAS UDARA BULAN OKTOBER (Update 1 November 2025)
INFORMASI KUALITAS UDARA BULAN OKTOBER 2025
Update 01 November 2025
Berdasarkan pantauan alat kualitas udara Particulate Matter (PM2.5) di Stasiun Klimatologi Sumatera Selatan menunjukkan nilai partikulat:
Maximum : 38.50 µgr/m³ (11 Oktober 2025)
Minimum : 14.46 µgr/m³ (03 Oktober 2025)
Rata-rata : 25.98 µgr/m³
Dengan menggunakan iTacs-JMA, hasil analisis menunjukkan angin dominan masih berasal dari arah tenggara. Pada awal musim hujan ini, wilayah Sumatera Selatan mengalami peningkatan curah hujan hingga 6 mm/hari. Suhu udara di sebagian besar wilayah Sumatera Selatan mengalami penurunan hingga hingga 0.9°C dari rata-rata normalnya. Suhu udara rata-rata di bagian barat Sumatera Selatan lebih rendah yang berkisar antara 24.0°C -26.0°C, sementara bagian timur lebih hangat berkisar antara 26.0°C -28.0°C. Secara umum kondisi kualitas udara dalam kategori Sedang.
Hasil pemantauan, titik panas dengan tingkat kepercayaan Tinggi terpantau di wilayah Sumatera Selatan sebagai berikut:
- Kab. Empat Lawang : Kec. Tebing Tinggi 1 titik panas.
 - Kab. Musi Rawas Utara : Kec. Rawas Ulu 1 titik panas
 - Kab. Ogan Ilir : Kec. Lubuk Keliat 1 titik panas.
 - Kab. Ogan Komering Ulu : Kec. Semidang Aji 1 titik panas, Kec. Pengandonan 1 titik panas
 - Kab. OKU Selatan : Kec. Tiga Dihaji 1 titik panas, Kec. Buana Pemaca 1 titik panas
 - Kab. PALI : Kec. Penukal 1 titik panas, Kec. Penukal Utara 1 titik panas.
 
Meskipun pada musim hujan, masyarakat dihimbau untuk tetap menjaga lingkungan agar kualitas udara tetap sehat dengan tidak membakar hutan/lahan serta tidak membuang sampah sembarangan.
—————-
Iklim Menyejahterakan
Info lengkap:
🌐 https://staklim-sumsel.bmkg.go.id/
📧 staklim.sumsel@bmkg.go.id
Instagram: bmkg.staklimsumsel
Twitter: staklimsumsel
Facebook: staklim.sumsel
WA 0811-78-96223
Palembang, 4 November 2025
Kepala Stasiun Klimatologi Sumatera Selatan
ttd
Wandayantolis
—————-
BMKG – Staklim Sumatera Selatan berkomitmen mempertahankan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi. Segala bentuk layanan dan informasi dilakukan secara transparan dan profesional sesuai regulasi yang berlaku.
