Profil PPID

Tentang PPID BMKG

Dalam rangka memberikan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Nomor KEP.150/KB/VIII/2014 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BMKG.

Keputusan tersebut mengatur organisasi pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan BMKG. Selanjutnya, keputusan ini mengalami perubahan melalui Surat Keputusan Nomor KEP.60/UM/KB/XI/2017 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BMKG Nomor KEP.150/KB/VIII/2014.

Stasiun Klimatologi Sumatera Selatan merupakan UPT Koordinator Provinsi yang bertugas sebagai wakil BMKG di tingkat provinsi. Dengan peran sebagai PPID Pembantu Tingkat Daerah, Stasiun Klimatologi Sumatera Selatan turut serta terlibat aktif dalam menjalankan Keterbukaan Informasi Publik. Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di tingkat daerah dilaksanakan berdasarkan arahan dan petunjuk teknis dari Induk Organisasi yaitu BMKG Pusat.

Visi dan Misi PPID

1. Visi PPID BMKG

Terwujudnya Pelayanan Informasi yang Akuntabel.

2. Misi PPID BMKG

2.1. Meningkatkan layanan informasi yang cepat, tepat dan akurat;

2.2. Meningkatkan kompetensi SDM pelayanan informasi.

Tugas dan Fungsi PPID
Tugas PPID PPID Utama PPID Pembantu
Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
Memberikan pelayanan informasi publik yang Cepat, Tepat, dan Akurat;
Menetapkan informasi publik yang dikecualikan dan tidak dikecualikan sebagai informasi publik yang dapat diakses;
Mengoordinasikan pengumpulan, penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik;
Koordinasi pengumuman dan penyediaan pelayanan informasi publik melalui website resmi BMKG;
Menyampaikan pengajuan keberatan kepada Atasan PPID;
Fungsi PPID PPID Utama PPID Pembantu
Pembinaan dan Pengelolaan PPID di Lingkungan BMKG. X
```