Awal Berdiri – Stasiun Klimatolog Kelas II Kenten Palembang
Pengamatan data iklim dan kualitas udara oleh UPT BMG di Provinsi Sumatera Selatan dilaksanakan oleh Stasiun Klimatologi Kelas II Kenten Palembang telah dimulai sejak tahun 1975 berlokasi di Jalan Residen H. Amaluddin Kenten Sako Palembang dibawah pimpinan Bapak Soeprapto.
Kantor stasiun dibangun pada tanah milik Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Selatan dengan status pinjam pakai yang berakhir pada bulan Desember tahun 2024.
Dengan keputusan Presiden RI Nomor 46 dan 48 tahun 2002, struktur organisasi BMG diubah menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND). Kemudian melalui Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008, Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) berganti nama menjadi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dengan status tetap sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND).
Pada tanggal 1 Oktober 2009, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono.
Menjadi Koordinator UPT BMKG Sumatera Selatan
Pada tahun 2011, dengan Keputusan Kepala BMKG Nomor SK.71/KP.003/KB/BMKG-2011 Stasiun Klimatologi Kelas II Kenten Palembang ditunjuk sebagai Stasiun Koordinator Provinsi Sumatera Selatan.
Sebagai UPT Koordinator, tugas tambahannya sebagai representasi BMKG Provinsi Sumatera Selatan dalam kaitan koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi. Secara internal mengkoordinir pengelolaan BMN dan Distribusi Belanja Modal pada UPT BMKG yang ada di Sumatera Selatan.
Menjadi UPT Kelas I
Pada tahun 2013, Stasiun Klimatologi Kelas II Kenten Palembang mengalami peningkatan menjadi UPT Kelas I, yang dituangkan dalam Peraturan Kepala Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2013. Nomeklaturnya menjadi Stasiun Klimatologi Kelas I Kenten Palembang.
Karenanya, struktur organasasi berkembang di mana Kepala Stasiun menjadi eselon IIIa yang dibantu oleh seorang Kepala Subbag Tata Usaha, seorang Kepala Seksi Data dan Informasi dan seorang Kepala Seksi Observasi yang masing-masing adalah eselon IVa.
Perubahan Nomeklatur Berbasis Nama Kota/Kabupaten
Stasiun Klimatologi Kelas I Kenten Palembang kemudian berganti nama menjadi Stasiun Klimatologi Kelas I Palembang pada tahun 2016, yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2016.
Hal ini berkaitan dengan kebijakan BMKG guna penyeragaman penamaan stasiun klimatologi di Indonesia agar menggunakan nama berbasis kota atau kabupaten di mana staklim tersebut berdiri.
Pembangunan Gedung Baru di Musi II
Pada tahun 2016 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan hibah berupa tanah kepada BMKG di wilayah Desa Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang dengan luas 25.000 m2. Di lokasi ini guna pembangunan kantor Stasiun Klimatologi Kelas I Palembang yang baru akan didirikan.
Proses pematangan tanah dan pembangunan gedung kantor di lokasi baru dimulai tahun 2019 dan selesai pada akhir tahun 2020. Selanjutnya operasional Stasiun Klimatologi Kelas I Palembang secara bertahap pindah ke kantor baru pada Juni 2021 sedangkan operasional observasi masih dilakukan di kantor lama hingga saat ini.
Saat Ini – Stasiun Klimatologi Kelas I Sumatera Selatan
Mengingat tugas dan fungsi sebuah stasiun klimatologi dan jaringan peralatannya mencakup seluruh provinsi, BMKG kemudian memutuskan perubahan nama semua stasiun klimatologi di seluruh Indonesia menjadi berbasis nama provinsi.
Stasiun Klimatologi Kelas I Palembang berganti nama menjadi Stasiun Klimatologi Kelas I Sumatera Selatan pada tahun 2022, yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2022.
Daftar Kepala Stasiun
Berikut daftar nama yang pernah menjadi Kepala Stasiun Klimatologi Kelas I Sumatera Selatan:
- Soeprapto (1975 -1985)
- Ir. Effendy Sitompul (1985 – 1995)
- Drs. Soeminto (1995 – 2007)
- H. Mohamad Irdam (2007 – 2016)
- Nuga Putrantijo, SP. M. Si (2016 – 2021)
- Hartanto, ST, MT (Januari 2021 – April 2021)
- Wandayantolis S. Si, M.Si (2021 – sekarang)