Profil PPID

Tentang PPID BMKG

Dalam rangka memberikan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumetasi (PPID) melalui Surat Keputusan Nomor KEP.150/KB/VIII/2014 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan telah mengalami perubahan menjadi Surat Keputusan Nomor KEP.60/UM/KB/XI/2017 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BMKG Nomor KEP.150/KB/VIII/2014 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi BMKG.

Stasiun Klimatologi Sumatera Selatan merupakan UPT Koordinator Provinsi yang bertugas sebagai wakil BMKG di tingkat provinsi. Dengan peran sebagai PPID Pembantu Tingkat Daerah, Stasiun Klimatologi Sumatera Selatan turut serta terlibat aktif dalam menjalankan Keterbukaan Informasi Publik. Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik ditingkat daerah dilaksanakan berdasarkan arahan dan petunjuk teknis dari Induk Organisasi yaitu BMKG Pusat.

Visi dan Misi PPID

1. Visi PPID BMKG 

    Terwujudnya Pelayanan lnformasi yang Akuntabel.

2. Misi PPID BMKG :

    2.1. Meningkatkan layanan informasi yang cepat, tepat dan akurat;

    2.2. Meningkatkan kompetensi SDM pelayanan lnformasi.

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas PPIDPPID UtamaPPID Pembantu
Menyediakan dan mengamankan lnformasi publik;
Memberikan pelayanan informasi publik yang Cepat, Tepat, dan Akurat;
Menetapkan informasi publik yang Dikecualikan dan tidak dikecualikan sebagai informasi publik yang dapat diakses;
Mengoordinasikan pengumpulan, penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang ada di bawah tanggung jawab masing-masing pejabat pengelola lnformasi dan Dokumentasi Pembantu;
Melakukan koordinasi pengumuman dan penyediaan pelayanan informasi publik melalui situs atau website resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan/atau atas permintaan pemohon informasi; dan
Menyampaikan pengajuan keberatan yang diterima dari pemohon informasi publik kepada Atasan pejabat pengelola lnformasi dan Dokumentasi.
Fungsi PPIDPPID UtamaPPID Pembantu
Pembinaan dan Pengelolaan pejabat pengelola lnformasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.X