INFORMASI KUALITAS UDARA BULAN MEI 2025 (Update 01 Juni 2025)

Berdasarkan pantauan alat kualitas udara Particulate Matter (PM2.5) di Stasiun Klimatologi Sumatera Selatan menunjukkan nilai partikulat:

Maximum : 137.9 µgr/m³ (1 Mei 2025)

Minimum :  0.7 µgr/m³ (17 Mei 2025)

Rata-rata : 20.10 µgr/m³

Dengan menggunakan iTacs-JMA, hasil analisis menunjukkan angin dominan berasal dari arah tenggara. Wilayah Sumatera Selatan bagian utara hingga barat mengalami peningkatan curah hujan hingga 4 mm/hari, sedangkan di wilayah bagian timur hingga selatan mengalami penurunan curah hujan hingga lebih dari 6 mm/hari. Suhu udara di sebagian besar wilayah Sumatera Selatan mengalami peningkatan hingga 1.4°C. Suhu udara rata-rata di bagian barat Sumatera Selatan lebih dingin berkisar antara 25.0-27.0°C, sementara bagian timur lebih hangat berkisar antara 27.0-28.0°C. Secara umum kondisi kualitas udara dalam kategori Baik.

Hasil pemantauan, titik panas dengan tingkat kepercayaan Tinggi terpantau di wilayah Sumatera Selatan sebagai berikut:

  • Kab. Muara Enim : Kec. Lubai Ulu 1 titik panas.
  • Kab. Musi Banyuasin  : Kec. Sungai Keruh 1 titik panas.
  • Kab. Musi Rawas : Kec. Muara Kelingi 3 titik panas
  • Kab. Musi Rawas Utara  : Kec. Rawas Ulu 5 titik panas
  • Kab. OKU Timur  : Kec. Belitang III 1 titik panas
  • Kab. PALI   : Kec. Abab 1 titik panas, Kec. Penukal 1 titik panas.

Meskipun sebagian besar wilayah Sumatera Selatan masih berada pada periode musim hujan, masyarakat dihimbau untuk tetap menjaga lingkungan agar kualitas udara tetap sehat dengan tidak membakar hutan/lahan serta tidak membuang sampah sembarangan.

—————-

Iklim Menyejahterakan

Info lengkap:

🌐 https://staklim-sumsel.bmkg.go.id/

☎️ 0711-810831

📧 staklim.sumsel@bmkg.go.id

Instagram: bmkg.staklimsumsel

Twitter: staklimsumsel

Facebook: staklim.sumsel

WA 0811-78-96223

Palembang, 4 Juni 2025

Kepala Stasiun Klimatologi Sumatera Selatan

ttd

Wandayantolis

—————-

BMKG – Staklim Sumatera Selatan berkomitmen mempertahankan predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi. Segala bentuk layanan dan informasi dilakukan secara transparan dan profesional sesuai regulasi yang berlaku.