Analisis Tingkat Ketersediaan Air Tanah Bulan Desember 2021

Tingkat ketersediaan air tanah di suatu wilayah dihitung berdasarkan neraca air lahan, yang merupakan selisih dari jumlah air yang diterima lahan dan kehilangan air dari lahan melalui proses evapotranspirasi. Asumsi dalam perhitungan neraca air adalah bahwa air yang diterima lahan hanya berasal dari curah hujan dan kedalaman tinjau tanah adalah satu meter dengan kondisi tanah homogen. Daerah dengan ketersediaan air tanah cukup menunjukkan bahwa cadangan kebutuhan air bagi tanaman masih dapat terpenuhi meskipun dengan sistem lahan tadah hujan.

Hasil analisis tingkat ketersediaan air tanah berdasarkan masukan data curah hujan yang diterima dari stasiun/pos hujan kerjasama di Sumatera Selatan hingga bulan Desember 2021 disajikan sebagai berikut: