Actinograph

Gambar Actinograph

Actinograph adalah alat yang mencatat intensitas radiasi gelombang pendek dari matahari dan atmosfer yang jatuh pada permukaan horizontal. Pada pemasangan di taman alat, actinograph diletakkan di tempat terbuka dengan persyaratan selama matahari berada 50 di atas horizon bumi, sinarnya harus leluasa mencapai sensor.

Penempatan pada bangku bercat putih setinggi 120 cm di atas permukaan tanah, atau di atas menara apabila sulit diperoleh tempat terbuka. Kedudukan sensor harus benar-benar terbuka. Pengukuran radiasi matahari pada actinograph menggunakan kertas pias. Pembacaan kertas pias dilakukan setiap hari setelah pemasangan dan pengangkatan kertas pias actinograph jam 07.00 waktu setempat.
Pada pias actinograph terdapat garis horizontal yang menunjukkan skala pembagian waktu, dan garis vertikal yang menunjukkan skala garis intensitas radiasi matahari dengan satuan gram calori/cm2/menit. Pembacaan kertas pias actinograph menggunakan planimeter untuk menghitung luas bentuk grafik yang tidak teratur, dengan menggunakan rumus :

Rt = Luas bidang grafik x 54,545 x K cal/cm2

Rt = Radiasi total
K = Konstanta alat atau tetapan hasil kalibrasi alat yang biasanya tertera pada label alat

Cara Menghitung Intensitas Radiasi Matahari Dengan Planimeter

  1. Pada tahap awal, planimeter dijalankan pada kertas milimeter untuk luasan tertentu dengan dua atau tiga kali ulangan, sehingga dengan tepat dapat diketahui luas 1 cm2 yang setara dengan suatu nilai yang ditunjukkan oleh planimeter ( misalkan p satuan), maka 1 cm2 = p satuan planimeter.
  2. Cari luas grafik dengan planimeter, misal planimeter menunjukkan m satuan planimeter maka luas grafik menjadi :

     m/p x 1 cm2 = qcm2

  3. Total radiasi yang ditunjukkan oleh grafik actinograph adalah:

    Luas x Bilangan tetapan pias x Konstanta alat cal/cm2

    sehingga diperoleh rumus:

    Rt = Luas bidang grafik x 54,545 x K cal/cm2

    Rt= Radiasi total
    K = Konstanta alat atau tetapan hasil kalibrasi alat yang biasanya tertera pada label alat

Sumber: Lampiran I Peraturan Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Iklim di Lingkungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika.